
Lebih dari seribu warga Cikeusik, Pandeglang, Banten, menyerang puluhan pengikut aliran Ahmadiyah pada hari Minggu, 6 Februari 2011. Akibatnya, tiga jemaah aliran yang dianggap menyimpang itu tewas dalam insiden di rumah Suparman, pimpinan Ahmadiyah setempat. Kericuhan tersebut bermula dari keresahan warga setempat atas aktivitas jemaah Ahmadiyah yang dianggap menyebarkan ajaran sesat di wilayah tersebut.
Pasca bentrokan, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggelar rapat. Rapat dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Surya Dharma Ali dan Jaksa Agung Basrief Arief. Pemerintah melarang aksi kekerasan terhadap sesama anak bangsa. Karena itu, aparat akan bertindak tegas dan mengusut pelaku kekerasan.
Komisi VIII DPR telah memanggil Menteri Agama dan Kapolri. Tujuannya untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan masukan terkait rusuh penyerangan markas jemaat Ahmadiyah. Komisi VIII DPR akan mempertanyakan upaya preventif Polri menanggulangi kerusuhan yang mungkin bergejolak di masyarakat. Dengan upaya pencegahan dan antisipasi dini oleh Polri diyakini penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah tidak terus terulang.
Setelah terjadinya penyerangan terhadap warga ahmadiyah, amuk masa kembali terjadi pada tanggal 8 Februari 2011. hal ini diakibatkan dari ketidakpuasan massa akan vonis putusan Pengadilan Negeri Temanggung yang memvonis pelaku tindak pidana kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan dengan pidana 5 tahun penjara. Massa merusak 3 gereja dan juga Pengadilan Negeri Temanggung.
Munculnya amuk massa yang terjadi di Cikeusik dan juga Temanggung adalah akibat dari adanya ketidakpuasaan sekelompok orang atas keputusan pemerintah. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dianggap sebagai pemicu dari adanya amuk massa yang menewaskan 3 orang pengikut ahmadiyah.
Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh atas kejadian di Cikeusik dan juga Temanggung. Presiden juga mengecam aksi-aksi yang dilakukan sekelompok orang sehingga menimbulkan korban jiwa dan korban luka, presiden meminta agar kelompok-kelompok yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, melakukan kekerasan dan meresahkan masyarakat.
DPR RI melalui Komisi VIII telah memanggil Menteri Agama dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membahas mengenai kejadian di Cikeusik dan Temanggung. Komisi VIII DPRI RI mendesak Polri untuk mengungkap aktor intelektual di balik kejadian Cikeusik dan Temanggung dan juga menciptakan keamanan serta kenyamanan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya. Komisi VIII juga mendesak pemerintah untuk terus menerus melakukan sosialisasi SKB 3 menteri secara intensif dan mengambil langkah-langkah lebih konkret dalam pengimplementasiannya termasuk melakukan dialog dengan kelompok-kelompok beragama.
Pada saat ini Polri telah menetapkan 24 tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung. Adapun dari 24 Tersangka tersebut, terdapat orang yang di sebut Kapolda Jateng sebagai aktor intelektual dari peristiwa kerusuhan di Temanggung.
Pasca dari kejadian di Cikeusingdan di Temanggung, Kapolri mencopot Kapolda Banten Brigadir Jenderal (Polisi) Agus Kusnadi dan Kapolsek Pandeglang Ajun Komisaris Besar (Polisi) Alex Fauzi Rasad serta Kapolres Temanggung. Ajus Komisaris Besar (Polisi) Anthony Koylal Pencopotan ini sebagai bagian koreksi internal di kalangan Mabes Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar