Rabu, 20 Juni 2012

PERTAHANAN


PENYUSUNAN RUU USUL INISIATIF DPR RI TENTANG PENGEMBANGAN
DAN PEMANFAATAN INDUSTRI STRATEGIS UNTUK PERTAHANAN



Saat ini DPR RI, khususnya Komisi I tengah mempersiapkan penyusunan RUU Usul Inisiatif tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis untuk Pertahanan. Dasar bagi perlunya RUU ini adalah bahwa memiliki pertahanan yang tangguh adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi suatu bangsa. Efektivitas pertahanan negara akan turut ditentukan oleh kemampuan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan pengadaan maupun pemeliharaan alutsista secara mandiri. Walaupun RI telah memiliki industri pertahanan, tapi patut diakui bahwa kemampuan industri strategis pertahanan (ISP) dan keamanan nasional masih terbatas sehingga diperlukan upaya untuk melakukan pemberdayaan.
Semangat kemandirian dalam ISP tidak terlepas dari peran industri pertahanan sebagai pelaku dalam pemanfaatan, penguasaan, dan pengembangan teknologi pertahanan yang terpilih. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan kekuatan nasional dan posisi tawar dalam rangka membangun kekuatan pertahanan yang handal.
Untuk mewujudkan ISP yang memadai, yang diperlukan adalah sinergitas dan integritas segenap pemangku kepentingan (stakeholders) industri pertahanan, yakni pengguna, produsen, dan Pemerintah.
Adapun tolak ukur keberhasilan upaya menyusun RUU ini antara lain pertama, terwujudnya peraturan yang mendukung dan memayungi sebagai dasar dan acuan untuk upaya pemberdayaan. Kedua, terwujudnya kelembagaan baik di Pemerintahan maupun di lingkungan industri sebagai sarana untuk melaksanakan upaya pemberdayaan. Ketiga, terwujudnya kemampuan industri pertahanan untuk memenuhi kebutuhan alutsista bagi pengguna secara mandiri dengan jumlah dan kualitas serta spesifikasi yang dibutuhkan, sesuai tahap-tahap yang direncanakan. Keempat, terjalinnya kerja sama antar industri pertahanan dengan mitra, baik dalam maupun luar negeri dengan saling menguntungkan, tidak ada persyaratan politik yang merugikan, adanya alih teknologi dan adanya keuntungan bersama. Kelima, terwujudnya pertumbuhan perusahaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Keenam, terdukungnya sumber daya manusia yang menguasai teknologi terapan dalam bidang alutsista.
           

Tidak ada komentar: