Rabu, 16 Maret 2011

KEWIRAUSAHAAN DAN TENAGA KERJA INDONESIA


Hingga Senin 14 Februari 2011, total TKI overstay dari Arab Saudi yang telah pulang ke Indonesia sebanyak 566 orang. Pemerintah menargetkan seluruh TKI terlantar dapat dipulangkan tahun ini. Dengan adanya pemulangan massal maupun pemulangan reguler, diharapkan tidak akan ada lagi TKI yang terlantar di Jembatan Khandara Jeddah. Sekembalinya dari Arab Saudi Kementreian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjanjikan akan memberikan pelatihan kewirausahaan. Hal ini dimaksudkan agar mereka mampu membuka lapangan kerja baru dan tidak perlu kembali bekerja di luar negeri sebagai TKI informal.

Pelatihan kewirausahaan disesuaikan dengan minat, potensi masyarakat, serta sumber daya alam yang tersedia di sekitar kantong TKI. Jenis-jenis pelatihan kewirausahaan yang dilakukan meliputi budidaya ayam, sapi, dan kambing, usaha konveksi, menjahit, dan bordir. Selain itu ada pelatihan tata rias pengantin, tata boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan, serta konstruksi skala kecil. Sementara untuk permodalan para TKI akan dibantu melalui program kredit usaha rakyat (KUR) khusus TKI.

Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap program pelatihan wirausaha dan KUR TKI yang dilakukan pemerintah dapat mengubah keinginan dan mindset keluarga TKI untuk berani berwirausaha sehingga mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Pelatihan kewirausahaan yang dilakukan pihak Kemenakertrans dilakukan dengan metode pengetahuan teknis, praktek kerja lapangan, pemberian modal usaha, proses pendampingan serta strategi pemasaran hasil usaha. Selain itu, tambah Muhaimin, kita semua harus memikirkan alternatif pekerjaan lain, contohnya dengan membuka lapangan kerja bagi daerah yang menjadi kantong pengirim TKI.

Yang sudah terlaksana hingga saat ini pelatihan kewirausahaan sudah diberikan pada 25 ribu TKI, 10 ribu peserta magang, 5 ribu transmigran, 25 ribu wirasuahawan, dan 10 ribu buruh. Ada juga bagi 10 ribu pekerja sektor informal dan 15 ribu calon transmigran.

Pelatihan wirausaha ini dapat menjadi alternatif pilihan bagi para TKI, TKI purna dan keluarga TKI agar berusaha dan bekerja di dalam negeri dibandingkan bekerja di luar negeri sebagai TKI informal.

CIKEUSIK DAN TEMANGGUNG


Lebih dari seribu warga Cikeusik, Pandeglang, Banten, menyerang puluhan pengikut aliran Ahmadiyah pada hari Minggu, 6 Februari 2011. Akibatnya, tiga jemaah aliran yang dianggap menyimpang itu tewas dalam insiden di rumah Suparman, pimpinan Ahmadiyah setempat. Kericuhan tersebut bermula dari keresahan warga setempat atas aktivitas jemaah Ahmadiyah yang dianggap menyebarkan ajaran sesat di wilayah tersebut.

Pasca bentrokan, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggelar rapat. Rapat dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Surya Dharma Ali dan Jaksa Agung Basrief Arief. Pemerintah melarang aksi kekerasan terhadap sesama anak bangsa. Karena itu, aparat akan bertindak tegas dan mengusut pelaku kekerasan.

Komisi VIII DPR telah memanggil Menteri Agama dan Kapolri. Tujuannya untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan masukan terkait rusuh penyerangan markas jemaat Ahmadiyah. Komisi VIII DPR akan mempertanyakan upaya preventif Polri menanggulangi kerusuhan yang mungkin bergejolak di masyarakat. Dengan upaya pencegahan dan antisipasi dini oleh Polri diyakini penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah tidak terus terulang.

Setelah terjadinya penyerangan terhadap warga ahmadiyah, amuk masa kembali terjadi pada tanggal 8 Februari 2011. hal ini diakibatkan dari ketidakpuasan massa akan vonis putusan Pengadilan Negeri Temanggung yang memvonis pelaku tindak pidana kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan dengan pidana 5 tahun penjara. Massa merusak 3 gereja dan juga Pengadilan Negeri Temanggung.

Munculnya amuk massa yang terjadi di Cikeusik dan juga Temanggung adalah akibat dari adanya ketidakpuasaan sekelompok orang atas keputusan pemerintah. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dianggap sebagai pemicu dari adanya amuk massa yang menewaskan 3 orang pengikut ahmadiyah.

Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh atas kejadian di Cikeusik dan juga Temanggung. Presiden juga mengecam aksi-aksi yang dilakukan sekelompok orang sehingga menimbulkan korban jiwa dan korban luka, presiden meminta agar kelompok-kelompok yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, melakukan kekerasan dan meresahkan masyarakat.

DPR RI melalui Komisi VIII telah memanggil Menteri Agama dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membahas mengenai kejadian di Cikeusik dan Temanggung. Komisi VIII DPRI RI mendesak Polri untuk mengungkap aktor intelektual di balik kejadian Cikeusik dan Temanggung dan juga menciptakan keamanan serta kenyamanan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya. Komisi VIII juga mendesak pemerintah untuk terus menerus melakukan sosialisasi SKB 3 menteri secara intensif dan mengambil langkah-langkah lebih konkret dalam pengimplementasiannya termasuk melakukan dialog dengan kelompok-kelompok beragama.

Pada saat ini Polri telah menetapkan 24 tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung. Adapun dari 24 Tersangka tersebut, terdapat orang yang di sebut Kapolda Jateng sebagai aktor intelektual dari peristiwa kerusuhan di Temanggung.

Pasca dari kejadian di Cikeusingdan di Temanggung, Kapolri mencopot Kapolda Banten Brigadir Jenderal (Polisi) Agus Kusnadi dan Kapolsek Pandeglang Ajun Komisaris Besar (Polisi) Alex Fauzi Rasad serta Kapolres Temanggung. Ajus Komisaris Besar (Polisi) Anthony Koylal Pencopotan ini sebagai bagian koreksi internal di kalangan Mabes Polri.

Polemik PSSI


Polemik yang mewarnai hasil verivikasi bakal calon (balon) Ketua Umum PSSI terus bermunculan. Ratusan pendukung Persatuan Sepakbola dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI serta PSSI di beberapa kota berunjuk rasa menolak Nurdin Halid sebagai calon ketua umum PSSI periode 2011-2015.

Mereka berpendapat bahwa Nurdin telah mencoreng citra PSSI sebagai wadah olahraga yang paling populer di Indonesia. Bahkan, keterpurukan prestasi sepakbola diakibatkan dari pengurus PSSI yang tidak becus mengelola persepakbolaan di tanah air. Hal tersebut membuat masyarakat semakin tidak percaya. Sehingga pecinta Sepakbola tersebut mendesak PSSI untuk melaksanakan kongres secara fair, tanpa politik uang. Karena apabila tidak dilakukan, pertandingan perdana Pra Olimpiade 2012 antara tim nasional Indonesia melawan Turkmenistan di Palembang, Sumatra Selatan, terancam sepi penonton. Pasalnya, para suporter akan memboikot tidak mau menonton sebagai protes menolak Nurdin Halid kembali memimpin PSSI.

Sementara kelompok Save Our Soccer di Jakarta, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka kasus korupsi. Dari catatan mereka, Nurdin diduga terlibat dua kasus korupsi. Ia diduga menerima Rp 500 juta dalam kasus pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dan dalam kasus Persatuan Sepakbola Samarinda, Nurdin juga diduga menerima Rp 100 juta dari Aidil Fitrio, mantan Manajer Persisam yang terbukti korupsi dana APBD untuk klub tersebut senilai Rp 1,7 miliar.

Untuk mensikapi kondisi ini, PSSI harus segera mengkoreksi hasil verifikasi pemilihan calon ketua umum PSSI periode 2011-2015 dan berpegangteguh pada aturan yang berlaku. Sebagaimana hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang pada tanggal 30-31 Maret 2010 butir rekomendasi, telah ditetapkan bahwa PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, kritik, dan harapan masyarakat, serta mengambil langkah-langkah konkrit sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

Pihak PSSI harus berbesar hati menyadari bahwa ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga. Sebagaimana diatur dalam pasal 62 ART KOI (Komite Olimpiade Indonesia) disebutkan setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memuat persyaratan: “… ayat 2 tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”. Peringatan ini tentunya ditujukan terhadap sosok Nurdin Halid yang dinyatakan lolos verivikasi oleh Komite Pemilihan. Padahal Nurdin memiliki masa lalu yang kelam karena pernah menghuni sel penjara dua kali dengan status penyelundup gula dan koruptor.

Selain itu, berdasarkan ketentuan standar Statuta FIFA tentang syarat calon Ketua Umum PSSI pada Pasal 32 ayat 4 dinyatakan “.. they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of criminal offense …“, yang terjemahan bahasa Indonesianya berbunyi bahwa mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana …”.

“Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 itu harus diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan secara sempit dan tendensius. Jika dalam pasal itu disebutkan calon ketua umum harus tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana, maka bakal calon yang lolos pun harus bersih. Bukan diartikan setelah menjalani hukuman lalu dianggap bersih”.

Dengan demikian untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, pihak PSSI harus mematuhi dan segera mengambil tindakan konkrit. Karena apabila PSSI tidak tunduk dan mengabaikan ketentuan tersebut, maka sanksi administrasi yang meliputi peringatan: teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian: pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan: dan/atau kegiatan olahraga yang bersangkutan tidak diakui, harus diterima. Sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pihak PSSI juga tidak bisa menapikkan realita yang berkembang saat ini, dimana harapan masyarakat ingin persepakbolaan Indonesia semakin maju dan diurus oleh orang-orang yang memiliki jiwa sportifitas tinggi dan bersih. Bukan sekedar memiliki kekuasaan ataupun dikaitkan dengan politik uang. Bila hal ini terus dibiarkan, “mau dibawa kemana persepakbolaan Indonesia!?”, bisa jadi persepakbolaan Indonesia akan kembali terpuruk bahkan semakin terpuruk dari kondisi sebelumnya.

Dampak Tsunami Jepang terhadap perekonomian Indonesa.

Gempa 8,9 skala Richter disusul tsunami dasyat yang melada pantai timur Jepang, Jumat (11/3) siang, diyakini menimbulkan korban jiwa hingga ribuan jiwa oran. Laporan sementara menyebutkan, 442 orang tewas. Menurut Kepolisian Jepang, 256 orang telah dinyatakan tewas, dan ratusan lainnya juga diyakini tewas. Gempa terhebat yang pernah terjadi di Jepang dalam kurun waktu 140 tahun terakhir.

Gempa dan tsunami yang terjadi tersebut diperkirakan bakal menggangu perdagangan dan investasi di Indonesia. Ekspor beberapa produk Indonesia bisa terganggu meskipun perhitungan pastinya belum disusun. Beberapa produk sekunder diperkirakan akan mengalami penurunan volume ekspor. Barang-barng sekunder yang dimaksud adalah makanan olahan atau makanan berbasis laut dan tekstil. Sedangkan untuk produk yang sifatnya dibutuhkan untuk penanganan pasca bencana diperkirakan meningkat.

Selain ekspor, impor barang-barang bahan baku dan barang modal serta barang-barang otomotif diperkirakan juga menurun. Penyebabnya, beberapa industri yang memproduksi bahan baku, barang modal serta barang otmotif di Jepang akan berhenti produksi akibat gempa yang mencapai kekuatan 9,0 pada Skala Richter ini.

Satu hal yang juga menjadi dampak terjadinya gempa yang disusul oleh tsunami di Jepang adalah tertundanya proyek Metropolitan Priority Area (MPA) yang seharusnya di rencanakan tanggal 17 Maret 2011. Mpa disapkan oleh Indonesia dan Jepang untuk mengembangkan daerah perkotaan berdaya saing tinggi. Rencana induk program MPA akan mulai detailkan untuk pembangunan pada sektor transportasi, kawasan industri, pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara dan kota pinter.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta berharap bencana alam berupa gempa dan tsunami yang melanda Jepang tidak menggangu aktivitas perdangan antara Indonesia dan Jepang. Perdangangan Indonesia dan Jepang memang menjadi terbesar karena volumenya melampaui 20 miliar dollar AS. Berdaskan data Badan Pusat Statistik, Jepang merupakan tujuan ekspor utama Indonesia. Jepang menjadi tujuan eskport non migas terbesar kedua setelah China. Selama tahun 2010 jumlah ekspor Indonesia ke Jepang mencapai 16,496 miliar dolar AS. Disisi lain import non migas dari Jepang tahun 2010 juga tinggi mencapai 16,910 miliar dolar AS.